SOAL
DAN JAWABAN
Diajukan Untuk Melengkapi dan Memenuhi Salah Satu Tugas
Dalam Mengikuti Mata Kuliah Etika dan Tanggung jawab Profesi
Dosen :
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., MKn.
Disusun Oleh :
Nama : Adira Resandra
NPM : 17.4301.006
SEKOLAH
TINGGI HUKUM BANDUNG
2019
1.
Sebutkan rumusan kode etik menurut I Gede
Prawiranata ?
a) Batas-batas
hubungan kesetaraan antara klien dan tenaga ahli profesi / professional yang
bersangkutan.
b) Standar
baku evaluasi yang dipakai sebagai batasan minimal dalam pemberian layanan
profesi.
c) Pengembanagan
jenjang profesi dapat berupa kajian ilmiah maupun penelitian dan publikasi
penerbitan.
d) Bentuk
– bentuk pelayanan yang diberikan profesi baik bersifat mandiri maupun kolegial
(sama-sama).
e) Manajemen
poengelolaan sebuah profesi.
f) Standar
– standar untuk melakukan pelatihan.
2.
Sebutkan tujuan kode etik ?
a) Memberikan
penjelasan standar etika.
b) Memberikan
batasan , kebolehan , larangan.
c) Memberikan
himbauan moralitas.
d) Sarana
control social.
3.
Sebutkan ciri-ciri khas profesi menurut
artikel Internasional Encyclopedia of Education ?
a) Suatu
bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan
berkembang dan diperluas.
b) Suatu
teknik intelektual.
c) Penerapan
praktis dan teknis intelektual pada urusan praktis.
d) Suatu
priode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
e) Beberapa
standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f) Kemampuan
memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
g) Asosiasi
dari anggota – anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan
kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
h) Pengakuan
sebagai profesi.
i) Perhatian yang professional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
j) Hubungan erat dengan profesi lain.
4.
Sebutkan perbedaan etika dan etiket ?
·
Etika lebih umum (general) :
-
Etika tidak perlu saksi mata.
-
Bersifat absolut.
·
Etiket :
-
Etiket lebih privacy.
-
Etiket memerlukan saksi mata.
-
Bersifat relatif.
5.
Sebutkan dalam Pasal 1 tentang Peraturan
Jabatan Notaris ?
Notaris
adalah Pejabat Umum satu – satunya yang berwenang untuk membuat akte otentik
mengenai semua perbuatan , perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu
peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam
suatu akta otentik , menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan
memberikan grosse , salinan dan kutipannya , semuanya sepanjang akta itu oleh
suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau
orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar