Senin, 14 Oktober 2019

Soal dan Jawaban Etika & Tanggung Jawab Profesi


SOAL DAN JAWABAN

Diajukan Untuk Melengkapi dan Memenuhi Salah Satu Tugas
Dalam Mengikuti Mata Kuliah Etika dan Tanggung jawab Profesi

Dosen :
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., MKn.




Disusun Oleh :
Nama : Adira Resandra
NPM : 17.4301.006

SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019




1.      Sebutkan rumusan kode etik menurut I Gede Prawiranata ?
a)  Batas-batas hubungan kesetaraan antara klien dan tenaga ahli profesi / professional yang bersangkutan.
b)    Standar baku evaluasi yang dipakai sebagai batasan minimal dalam pemberian layanan profesi.
c)  Pengembanagan jenjang profesi dapat berupa kajian ilmiah maupun penelitian dan publikasi penerbitan.
d)  Bentuk – bentuk pelayanan yang diberikan profesi baik bersifat mandiri maupun kolegial (sama-sama).
e)     Manajemen poengelolaan sebuah profesi.
f)      Standar – standar untuk melakukan pelatihan.

2.      Sebutkan tujuan kode etik ?
a)      Memberikan penjelasan standar etika.
b)      Memberikan batasan , kebolehan , larangan.
c)      Memberikan himbauan moralitas.
d)     Sarana control social.

3.      Sebutkan ciri-ciri khas profesi menurut artikel Internasional Encyclopedia of Education ?
a) Suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang dan diperluas.
b)    Suatu teknik intelektual.
c)     Penerapan praktis dan teknis intelektual pada urusan praktis.
d)    Suatu priode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
e)     Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
f)      Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri.
g)  Asosiasi dari anggota – anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota.
h)     Pengakuan sebagai profesi.
i)  Perhatian yang professional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
j)       Hubungan erat dengan profesi lain.

4.      Sebutkan perbedaan etika dan etiket ?
·         Etika lebih umum (general) :
-          Etika tidak perlu saksi mata.
-          Bersifat absolut.
·         Etiket :
-          Etiket lebih privacy.
-          Etiket memerlukan saksi mata.
-          Bersifat relatif.

5.      Sebutkan dalam Pasal 1 tentang Peraturan Jabatan Notaris ?
Notaris adalah Pejabat Umum satu – satunya yang berwenang untuk membuat akte otentik mengenai semua perbuatan , perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh suatu peraturan umum atau oleh yang berkepentingan dikehendaki untuk dinyatakan dalam suatu akta otentik , menjamin kepastian tanggalnya, menyimpan aktanya dan memberikan grosse , salinan dan kutipannya , semuanya sepanjang akta itu oleh suatu peraturan tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat atau orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar